Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami kemunduran dalam hal keterbukaan pembahasan anggaran. Pembahasan anggaran daerah seharusnya terbuka untuk publik.
Hal ini disampaikan aktivis masyarakat sipil Agus MM dan Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Iffan Gallant, Selasa (28/7/2026), merespons larangan terhadap media massa untuk meliput pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Larangan itu dikeluarkan melalui voting oleh tujuh fraksi dalam rapat Badan Anggaran DPRD Jember, Senin (27/7/2026). Tidak ada alasan mengapa rapat dilangsungkan tertutup, kecuali karena diperbolehkan tata tertib DPRD Jember.
Menurut Agus MM, apa yang dilakukan DPRD Jember periode 2024-2029 berbanding terbalik dengan DPRD Jember periode 2014-2019. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi memprakarsai kerja sama dengan stasiun televisi lokal untuk menyiarkan rapat pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran dan eksekutif.
“Semangat transparansi pembahasan KUA-PPAS 2027 mengalami kemunduran baik secara formil maupun moril,” kata pria berambut perak ini.
Agus mengingatkan, parlemen adalah representasi keinginan dan kebutuhan rakyat. “Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara prinsip tidak boleh tertutup karena menyangkut uang rakyat,” katanya.
Pembahasan dan pengelolaan keuangan daerah wajib transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. “Sifat rapat-rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) idealnya terbuka untuk umum atau disiarkan secara langsung,” kata Agus.
Iffan Gallant menegaskan, terbukanya ruang liputan oleh media terjadap pembahasan anggaran membuat prosesnya lebih terkontrol. “Ini meminimalisir potensi penyimpangan dan keputusan DPRD bisa lebih dipertanggungjawabkan kepada rakyat Jember,” katanya.
Transparansi dan akuntablitas dalam pembahasan KUA-PPAS, menurut Iffan, adalah prinsip mutlak good governance,. “Jika rapat pembahasan anggaran ditutup untuk wartawan dan publik, itu sama saja menutup akses informasi publik,” katanya.
Padahal, lanjut Iffan, masyarakat berhak tahu arah kebijakan dan prioritas anggaran yang akan dipakai setahun ke depan. “Seharusnya semua pihak berpegang pada satu prinsip:bahwa keterbukaan tidak mengganggu kerja DPRD, justru sebaliknya,” katanya. [wir/suf]






