Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menghapuskan denda pajak daerah hingga Rp200 juta sampai medio Juli 2026. Ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Jember menghapuskan denda pajak untuk warga Jember yang membayar pajak paling lambat 30 September 2026. Ada 12 jenis pajak daerah yang dibebaskan dendanya, antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak air tanah, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pembebasan sanksi administratif berupa pembebasan denda pajak ini merupakan stimulan bagi masyarakat Jember,” kata Philos Roni Basuki, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026).
Roni menilai strategi peningkatan pendapatan asli daerah melalui penghapusan denda pajak ini cukup berhasil, karena menarik minat masyarakat yang semula enggan membayar pajak karena khawatir kena denda ketarlambatan.
Selain menghapus denda pajak, Bapenda Jember mengupayakan peningkatan PAD melalui penagihan intensif. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang biasanya didistrubusikan kepada masyarakat Jember pada Maret-April 2026, kini didistribusikan pada Februari 2026.
“Alhamdulillah hingga Juli 2026 ini, realisasi semua jenis pajak daerah sudah hampir 50 persen dari target kurang lebih Rp500 juta,” kata Roni. Ini membuatnya percaya diri untuk meningkatkan PAD setelah mencapai Rp1 triliun pada 2025. [wir/ian]






