Gresik (beritajatim.com) – DPRD Gresik mendorong pendapatan daerah dari tambang galian C. Keberadaan proyek pembangunan multi nasional PT Freeport Indonesia (FTI) di kawasan Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Gresik harus bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Perusahaan smelter single line terbesar di dunia itu dipastikan membutuhkan tanah urukan yang sangat banyak.
Komisi II DPRD Gresik berharap proyek tambang galian C itu bisa menghasilan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
Ketua Komisi II Dewan Gresik Asroin Widiana menuturkan, kebutuhan tanah urukan yang sangat besar seharusnya dibarengi dengan peningkatan pajak dari sektor tambang galian C.
“Tahun 2024 proyek pembangunan smelter PT Freeport Indonesia telah selesai. Dengan begitu tahun ini adalah tahun terakhir menggenjot pendapatan dari galian C,” tuturnya, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Suplai Kebutuhan Air Freeport
Ditambahkan Asroin, keberadaan tambang galian C harus dimanfaatkan secara maksimal. Bukan sebaliknya operasionalnya ada tapi pendapatan pajak dari sektor ini selalu tidak memenuhi target.
“Ini sebagai salah satu upaya, karena saat ini sedang krisis finansial. Untuk itu, harus bisa memaksimalkan seluruh pendapatan. Mulai dari kecil menjadi besar, dan yang besar harus jelas,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Mega Bagus Saputro menyatakan upaya dalam peningkatan PAD dibutuhkan kerja ekstra pemerintah. Pasalnya, pemerintah daerah harus menindak tegas pemilik tambang yang tidak memiliki izin. Sehingga, yang ilegal wajib membayar pajak dengan tertib.
“Kami akan terus melakukan pemantau serta evaluasi secara berkala. Langkah ini diambil agar PAD di tahun 2024 dari target yang di sepakati bisa sesuai,” paparnya.
Seperti diketahui, target pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam yang didalamnya termasuk galian C. Kenaikannya hanya sedikit. Hal ini patut disayangkan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Pada tahun 2022 lalu pendapatan dari sektor ini mencapai 2,251 miliar dari target yang ditetapkan Rp8 miliar. Sedangkan tahun 2021 hanya tembus di angka Rp2,218 miliar. [dny/beq]






