Blitar (beritajatim.com) – Aksi perundungan yang dilakukan oleh guru salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Blitar mengundang simpati dari DPRD Kabupaten Blitar. Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan terjadinya aksi perundungan di lembaga sekolah negeri.
Hendik Budi Yuantoro, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menyebut tidak seharusnya seorang guru melakukan aksi perundungan terhadap siswa. Apalagi aksi perundungan itu berbuntut panjang hingga sang siswa tidak berani lagi untuk bersekolah di tempat tersebut.
“Kalau itu bully dilakukan guru ya menyedihkan untuk dunia pendidikan kita, maka harus ada evaluasi,” kata Hendik, Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (29/11/2023).
Diketahui seorang siswa berinisial A diduga mengalami aksi perundungan yang dilakukan oleh salah satu guru di tempatnya belajar. Siswa yang berasal dari Kecamatan Selorejo itu, diduga menerima perundungan beberapa kali oleh gurunya, hingga ia trauma untuk bersekolah.
Bullying tersebut diduga dipicu lantaran sang siswa tidak mampu untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa atau LKS sebesar Rp250 ribu. Sang siswa memang tidak membeli LKS dari sekolah lantaran orang tuanya tidak memiliki uang.
BACA JUGA:
Tak Mampu Beli Buku LKS, Siswa SMP di Blitar Justru Dibully Guru
Ekonomi siswa dari Kecamatan Selorejo tersebut memang tergolong tidak mampu. Pekerjaan orang tua ‘A’ hanyalah seorang buruh tani yang penghasilannya tidak menentu setiap harinya.
Karena tidak membeli buku LKS, siswa SMPN tersebut pun selalu mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari sang guru. Ketika masuk sang guru selalu berucap “Wayahe tuku LKS, yo ndang tuku LKS (waktunya beli LKS ya cepat beli LKS).’’
Perlakuan itulah yang membuat siswa asal Selorejo Kabupaten Blitar itu trauma dan takut untuk bersekolah kembali.
“Kalau itu motifnya bisnis dengan siswa maka dinas pendidikan harus menjelaskan, apapun caranya guru sekolah tidak boleh berbisnis dengan siswa apalagi soal buku,” terang politisi PDIP tersebut.
Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar pun kini masih berkoordinasi untuk melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk mengklarifikasi kasus bullying yang dilakukan oleh guru SMP Negeri tersebut.
“Kalau memang ada bisnis dengan siswa pastinya itu sudah menyalahi aturan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Polres Malang Cegah Perundungan Siswa Sekolah
Sementara itu, YE Wakil Kepala Sekolah SMPN tempat A belajar menampik semua hal tersebut. Menurutnya A memang sudah sering bolos sejak awal masuk sekolah.
Bahkan Wakil Kepala Sekolah tersebut menilai A sebagai siswa yang nakal. A dinilai tidak mau belajar ke sekolah akibat kenakalan anak zaman sekarang.
“Terkadang anak tidak mau sekolah karena kenakalannya. Orang tua harus mengajarkan norma pada anaknya,” ungkap YE, Rabu (22/11/2023) lalu.
Pihak sekolah pun akan melakukan pemeriksaan terhadap siswa dan guru diduga melakukan perundungan. “Biasanya akan diselesaikan guru kelas dan guru BP,” ujarnya.
YE membantah, bahwa buku LKS ini wajib untuk para murid. Pihak sekolah juga tidak memfasilitasi penjual buku di sekolahnya. Apalagi sudah ada buku paket yang dipinjamkan ke para murid.
“Mereka (penjual buku) datang sendiri dan mengambil meja kursi untuk menata lapak buku LKS di sini,” ujarnya. [owi/beq]






