Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban memetakan potensi kerawanan Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin mengatakan terdapat beberapa isu-isu pemilu 2024 di antaranya kampanye tidak sesuai aturan, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan, netralitas ASN, kekurangan surat suara dan lain-lain.
“Dari berbagai isu tersebut mengerucut pada kategori rawan tinggi, sedang dan rendah,” ujar M. Arifin.
Pria yang akrab disapa bung Petir ini juga menyampaikan, untuk kategori tinggi berkaitan dengan otoritas penyelenggara, sedangkan untuk rawan sedang kaitannya dengan netralitas ASN dan keterlambatan logistik pemungutan surat suara.
“Sudah kami klasifikan agar menjadi atensi kita bersama dan kejadian tersebut tidak terulang,” bebernya.
Lalu, untuk potensi kerawanan rendah yakni kata M. Arifin pada pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT), ada juga tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar di DPT.
“Tak hanya itu Pilkada 2024 ini berpotensi melawan kotak kosong, sehingga menjadi kerawanan di mana tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menurun,” jelas M. Arifin.
Oleh karenanya hal itu bergantung pada KPU Tuban dalam mensosialisasikan tahapan pemilu serta masyarakat mau datang ke TPS.
“Tidak hanya sosialiasi kepada masyarakat untuk datang ke TPS tapi juga imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, kepada Pemerintah Daerah, serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait netralitas untuk ASN,” pungkasnya. [ayu/beq]






