Jakarta (beritajatim.com)- Usulan Kemenag (Kementerian Agama) tentang biaya haji sebesar Rp 105 juta menimbulkan banyak pro dan kontra. Maka dari DPR RI akan segera melakukan pembahasan.
Melansir portal resmi Kementerian Agama, Rabu (15/11/2023) usulan tentang dana haji Rp 105 juta ini sebagai BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 1445 H/2024 M disampaikan oleh Menag (Menteri Agama), Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dari tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
BACA JUGA:MUI Jombang Sebut Fatwa Boikot Produk Israel Hanya Bersifat Panduan
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” terangnya.
Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII.
“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim Rabu 15 November 2023, Hujan Ringan
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” tuturnya.
Menag menuturkan pemerintah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Adapun siklusnya pemerintah mengajukan usulan biaya haji dan dari Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. (Aje)






