Jombang (beritajatim.com) – Fatwa boikot produk Israel terus menjadi perdebatan, menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mengembalikan keputusan tersebut ke masyarakat.
Artinya, masyarakat diberika keleluasaan dalam bersikap, melakukan boikot atau tidak terkait fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat itu. Pasalnya, fatwa merupakan rekomendasi yang bersifat panduan dan bukan sebuah kekuatan hukum yang mengikat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MUI Jombang, KH Junaidi Hidayat. “Kita dari MUI Jombang sementara ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memberikan respon dan penilaian terkait dengan fatwa itu, mana yang dianggap sesuai dengan pilihan dan nurani mereka,” kata KH Junaidi Hidayat, Rabu (15/11/2023).
Pengasuh PP (Pondok Pesantren) Al Aqobah Jombang ini menjelaskan, fatwa secara umum sesungguhnya adalah sebuah rekomendasi panduan, bukan sebuah kekuatan hukum yang bisa mengikat.
BACA JUGA: PCNU Sampang Dukung Boikot Produk Produk Israel
Dia juga menyampaikan hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara organisasi setelah beredarnya fatwa tersebut. Menurutnyam, fatwa disampaikan dalam bentuk pers rilis media. “Tentu kami memberikan dukungan, tetapi kembali kita menyerahkan kepada masyarakat,” tandasnya.
KH Junaidi Hidayat berharap, dikeluarkannya fatwa itu juga dilakukan secara detail dan hati-hati dengan penelitian yang benar-benar sudah valid. Pihaknya juga berharap masyarakat tetap kita punya solidaritas yang tinggi dengan terus memberikan dukungan perjuangan rakyat Palestina karena ini adalah persoalan kemanusiaan.
“MUI Jombang berharap masyarakat Indonesia mendoakan perjuangan Palestina dan juga bersolidaritas dengan memberikan bantuan kepada rakyat di sana,” kata alumnus pondok pesantren Tebuireng Jombang ini. [suf]






