Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan mantan ketuanya Try Sandi Apriana ke markas kepolisian resor setempat, Jumat (8/10/2024).
Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad mengatakan, ada dua laporan terhadap Sandi. Pertama, dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPC Demokrat Jember Mashudi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana batuan parpol 2023.
Laporan kedua adalah dugaan penggelapan anggaran partai senilai kurang lebih Rp 400 juta. “Dana saksi digunakan yang bersangkutan tidak sesuai dengan SOP (prosedur standar) dari Dewan Pimpinan Pusat, dan dipergunakan sepihak, tanpa melalui rembuk kepengurusan,” kata Mahathir.
Dana saksi tersebut, menurut Mahathir, digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Salah satunya, persoalan dana saksi digunakan untuk pembiayaan sengketa pemilu dirinya. Padahal terkait sengketa pemilu harus menggunakan anggaran pribadi,” katanya.
DPC Partai Demokrat Jember juga mempersoalkan pelaporan dana iuran fraksi. Menurut Mahathir, pelaporan dana iuran fraksi di akhir masa jabatan seharusnya dilaporkan sesuai kaidah yang baik dan benar. “Kami menengarai bahwa ada beberapa kegiatan dalam LPJ partai tidak pernah dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya Mahathir telah melayangkan somasi kepada Sandi. Hasilnya nihil. “Maka kami ambil langkah melalui jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Sandi mengatakan akan mengambil langkah terkait pelaporan tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, tentu saya taat hukum. Saya akan segera berkoordinasi dengan pengacara saya,” katanya. [wir]






