Jember (beritajatim.com) – Suprihandoko, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengatakan, sekitar 30 persen perempuan di daerah itu sedang bermasalah.
“Faktanya memang tahun kemarin, gugat cerai menunjukkan bahwa perempuan kita sedang tidak baik-baik saja. Ternyata mereka menahan beban psikologis yang terlalu berat. Faktor apa yang menyebabkan perlu kita telusuri bersama-sama,” kata Suprihandoko, usai Seminar Perempuan Sadar dan Berdaya, di kantor DP3AKB Jember, Kamis (13/7/2023).
Ini terlihat dari angka kekerasan terhadap perempuan di Jember tahun lalu. DP3AKB Jember mencatat, ada 135 kasus kekerasan terjadi terhadap 75 orang perempuan yang dilaporkan ke dinas tersebut. Sebanyak 75 kasus berupa kekerasan psikis, 34 kasus kekerasan seksual, 17 kasus kekerasan fisik, 8 kasus penelantaran, dan 1 kasus perdagangan orang.
DP3AKB Jember berupaya semua kasus diselesaikan dengan baik dan semua mitra pemerintah bisa berkolaborasi. “Harapan kami, semakin sering bersinergi dan berkolaborasi dengan para pihak, saya yakin (angka kekerasan) berangsur-angsur berkurang,” kata Suprihandoko.
DP3AKB Jember juga berupaya memastikan agar setiap perempuan berdaya, setiap anak terlindungi, dan setiap keluarga berkualitas. “Keluarga berkualitas seperti apa? Minimal menikah di usia dewasa, pengaturan kelahiran juga paham sehingga tidak ada anak dalam posisi lahir kesundulan (jarak waktu terlalu berdekatan, red),” kata Suprihandoko.
Suprihandoko menekankan pentingnya pemahaman terhada delapan fungsi keluarga untuk membangun keluarga berkualitas di Jember, yakni fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.
“Ini akan bisa dilakukan kalau regulasi kita kuat. Kami membutuhkan regulasi. Bagaimana pengarusutamaan gender ini menjadi sebuah regulasi, ada peraturan daerahnya. Jember ini kan belum punya,” kata Suprihandoko.
“Kemudian bagaimana melindungi anak-anak agar anak-anak kita betul-betul potensial untuk melanjutkan perjuangan pendahlunya. Alhamdulillah, sejak 2019 kami perjuangkan, kita punya Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak,” kata Suprihandoko.
Perda tersebut mengatur tentang hak pendidikan anak, hak perlindungan anak, dan lain-lain. “Di situ lengkap. Tinggal bagaimana kita hari ini terus bersosialisasi dan segera kita terbitkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan, agar semua bisa mendukung,” kata Suprihandoko.
Ada satu rancangan perda yang tengah dalam proses harmonisasi yakni Rancangan Perda tentang Ketahanan Keluarga. “Harapan kami, perda ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan pengarusutamaan gender ini sama-sama ada regulasinya, siapapun yang jadi pimpinan ke depan tinggal eksekusi saja,” kata Suprihandoko
“Di situ ada tugas-tugas dinas, instansi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, harus berbuat apa terhadap perempuan, harus berbuat apa terhadap anak, dan harus berbuat apa terhadap keluarga,” kata Suprihandoko. [wir]






