Bojonegoro (beritajatim.com) – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro Triguno Sudjono Prio mengungkapkan, target vaksinasi booster atau vaksin dosis tiga saat ini masih minim.
“Hingga tanggal 5 April kemarin sesuai data manual target vaksinasi booster baru tercapai 7,1 persen dari total sasaran vaksinasi,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Salah satu penyebab minimnya target perolehan vaksinasi dosis tiga ini karena ketersediaan vaksin masih terbatas. Sejauh ini, menurut Triguno, dosis vaksin ketiga yang diperoleh kabupaten tergantung suplay dari provinsi.
“Menghadapi kesiapan mudik lebaran ini ya masih menunggu dari provinsi untuk penambahan vaksin dosis ketiga,” jelasnya.
Senyampang dengan itu, lanjut Triguno, pemerintah telah memberikan jalan tengah bagi para pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan terbitnya Surat Edaran nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satunya berbunyi bahwa setiap PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu bagi komorbit atau dengan kondisi kesehatan khusus ditambah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaskinasi Covid-19. [lus/but]






