Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan limbah yang dibuang di lahan bekas galian C Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, merupakan kotoran ayam dan bukan kotoran babi. Langkah verifikasi lapangan ini diambil otoritas terkait guna menindaklanjuti keresahan warga mengenai aroma menyengat yang mengganggu aktivitas di pemukiman.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengonfirmasi bahwa tim teknis telah terjun langsung untuk mengecek validitas aduan masyarakat. Hasil investigasi menunjukkan tumpukan limbah tersebut tersebar di tiga titik berbeda pada lahan milik warga setempat berinisial AM.
“Kemarin kami melaksanakan verifikasi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan kotoran ayam. Lokasi pembuangan berada di lahan bekas galian C milik warga berinisial AM. Limbah ditemukan di tiga titik yang saling berdekatan dengan luasan berbeda-beda,” ungkap Rachmat, Sabtu (10/1/2026).
Titik pertama yang teridentifikasi berada di sisi utara lahan dengan luas area mencapai 15 x 10 meter. Sementara itu, titik kedua terletak di sisi selatan dengan cakupan wilayah pembuangan yang lebih luas, yakni sekitar 20 x 40 meter.
Titik ketiga merupakan area paling luas dengan dimensi 50 x 50 meter yang saat ini terpantau dalam kondisi tergenang air. Meskipun lokasi pembuangan berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah penduduk, hembusan angin membawa bau tajam yang mengganggu kenyamanan publik.
“Kondisi di lapangan tercium bau tidak sedap dan menyengat. Pada titik pertama kotoran ayam ditutup sebagian dengan terpal, titik kedua basah karena hujan, dan titik ketiga tergenang air,” jelas Rachmat mengenai temuan teknis di lapangan.
Warga Dusun Pandisari sebelumnya merasa resah lantaran menduga aktivitas pembuangan tersebut membawa material kotoran babi yang dianggap mencemari lingkungan. Bau busuk yang muncul secara berkala membuat masyarakat khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang dan penurunan kualitas air tanah.
DLH kini tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terkait legalitas pemanfaatan lahan bekas tambang tersebut sebagai tempat penampungan limbah organik. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pengelolaan limbah peternakan yang sesuai dengan standar lingkungan hidup agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik lahan untuk segera melakukan langkah mitigasi guna menekan intensitas bau menyengat di lokasi. Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah yang menyalahi prosedur di wilayah Kutorejo. [tin/beq]







