Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Daerah (Pilkada) tahun 2024, Minggu (11/8/2024) lalu.
Sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU membuka ruang tanggapan masyarakat dan analisa data sejak 18 Agustus 2024.
“Sampai sekarang masih belum ada tanggapan masyarakat. Cuma kita harus menindaklanjuti yang kurang kemarin,” kata Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah kepada BeritaJatim.com, Kamis (22/8/2024).
Di antara yang ditindaklanjuti adalah 21 warga binaan yang NIK nya masih invalid, sehingga KPU perlu berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Lapas Kelas II B Bondowoso.
“Kemudian ada 262 data ganda yang perlu ditindaklanjuti. Misal nama si A ada di Bondowoso, ternyata ada lagi di Surabaya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, KPU Bondowoso nantinya akan menganalisa data ganda itu untuk memeriksa kebenarannya.
“Jadi nanti dikoordinasikan. KPU, Dispendukcapil, Kantor Imigrasi kumpul jadi satu. Nanti dicek si A itu dimana kependudukannya,” papar wanita yang karib disapa Iim tersebut.
Di sisi lain, KPU Bondowoso mengaku terbuka pada tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan.
“Apalagi itu untuk perbaikan data. Setelah itu akan diperbaiki dari tingkat PPS, PPK dan KPU,” ucapnya.
Berdasarkan jadwal tahapan, perbaikan dan olah data dari tingkat PPS nanti akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Pada Sabtu, 14 September 2024 nanti dijadwalkan rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT,” sebutnya.
Kemudian pada Minggu 22 September 2024, KPU Bondowoso menjadwalkan pengumuman DPT.
Sebagai tambahan, pemungutan suara Pilkada akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Di pesta rakyat 5 tahunan ini, masyarakat Bondowoso akan menuangkan hak suaranya untuk Pilgub Jawa Timur maupun Pilbup Bondowoso untuk periode 2024-2029. (awi/ted)






