Surabaya (beritajatim.com) – Usai ramai menjadi perbincangan bahwa Yakult merupakan salah satu produk yang haram dan najis, kini sudah ada titik terang.
Pihak Yakult Indonesia sowan menemui Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar menindaklanjuti isu yang berkembang tersebut.
Pada pertemuan itu, pihak Yakult Indonesia menunjukkan komposisi produknya kepada KH Marzuqi Mustamar, bahwa produknya tidak mengandung karmin seperti yang dikabarkan.
Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli
Pertemuan tersebut didokumentasikan dalam sebuah video dengan pernyataan tegas KH Marzuqi Mustamar terkait produk Yakult yang ternyata tidak mengandung karmin.
Dalam sebuah video tersebut, sosok yang akrab disapa Kyai Marzuqi sedang duduk bersama dengan pihak Yakult Indonesia. Kyai Marzuqi pun memegang satu pack produk Yakult.
“Alhamdulillah saya Marzuqi Mustamar bersama dari pihak minuman Yakult. Setelah kita baca komposisinya, untuk produk Yakult ini tidak ada unsur karmin. Aman, silahkan diminum, halal dan aman,” tegas KH Marzuqi Mustamar dalam video yang diterima Beritajatim.com, Minggu (08/10/2023).
Baca Juga: Soal Yogurt dan Yakult, KH Marzuqi Mustamar: Jika Tak Mengandung Karmin Halal
Kyai Marzuqi pun langsung meminumnya untuk menunjukkan bahwa produk Yakult memang benar-benar halal karena tidak mengandung karmin yang diharamkan oleh Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dalam klarifikasi sebelumnya, sosok kyai pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang itu menjelaskan bahwa titik tekan yang diharamkan adalah bahan karmin-nya.
Adapun jika Yakult merupakan produk yang tidak mengandung karmin atau bahan haram lainnya, maka dipastikan hukumnya halal.
“Makanan minuman olahan apapun warna apapun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur. Saya pun juga tidak mengharamkannya,” tegas Kyai Marzuqi.
Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal
Lebih lanjut, soal karmin, pihaknya tetap berpatokan pada hasil bahstul masail yang digelar LBMNU Jatim beberapa waktu lalu yang secara tegas menyatakan bahwa pewarna karmin dihukumi haram dan najis.
“Tapi apabila mengandung unsur karmin, tentu itu termasuk yang diharamkan bahstul masa’il Jawa Timur. Dan tentu saya juga ikut mengharamkannya,” lanjut Kyai Marzuqi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Yakult yang berwarna merah dinilai sebagai bagian dari produk yang mengandung karmin. Sehingga dianggap sebagai produk haram dan najis.
Baca Juga: Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis
Mengenai hukum pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis, merupakan hasil Bahstul Masa’il LMBNU Jawa Timur setelah meninjau dari berbagai aspek.
Termasuk dalam Bahstul Masa’il LMBNU Jawa Timur tersebut juga mendatangkan ahli terkait dari dua kampus besar di Surabaya. (ian)






