Surabaya (beritajatim.com) – Wahyu Eka Wijaya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2025), atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pengamen bernama Soni Indrawan. Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang yang berujung aksi penusukan di halte bus Jalan Perak Timur, Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Purnomo Hadiyarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejari Tanjung Perak membacakan dakwaannya. Kejadian bermula saat korban Soni Indrawan hendak melanjutkan perjalanan menuju Madura setelah mengamen dari Bungurasih.
Sesampainya di halte bus Jalan Perak Timur 190, Soni melihat Wahyu Eka dan langsung menagih utang. “Koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek,” kata Soni kepada Wahyu. Terdakwa lalu menjawab, “Sek aku durung oleh duwek, lek wes oleh tak parani awakmu.”
Perseteruan kian memanas ketika Soni meminta Wahyu untuk menyelesaikan masalah tanpa harus lari. Diduga karena memiliki dendam lama, Wahyu langsung mencabut pisau sepanjang 25 cm yang diselipkan di bagian perutnya, lalu menyerang Soni yang berdiri sekitar satu meter darinya.
Wahyu berniat menusuk bagian leher, namun Soni berhasil menangkis serangan tersebut. Akibatnya, pisau menancap di telapak tangan kiri korban dan menembus ke bagian punggung tangan. Keduanya kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di lokasi.
Atas aksi tersebut, korban mengalami luka robek serius di tangan kiri. JPU menjerat Wahyu dengan pasal penganiayaan berat dan proses hukum masih berjalan di persidangan. [uci/beq]






