Surabaya (beritajatim.com) – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi digelar serentak mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 27 Juli 2025 mendatang, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menurunkan personel di berbagai titik strategis. Operasi ini menyasar pelanggaran-pelanggaran yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
Brigadir Budiman, anggota Polantas Polda Jatim yang dikenal aktif memberikan edukasi melalui media sosial, dalam unggahan videonya di akun Instagram @dhulur_budiman, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus utama penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2025. Berikut adalah 9 sasaran prioritas tersebut:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini sangat membahayakan karena mengurangi konsentrasi saat mengemudi.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur. Selain melanggar hukum, hal ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran ini sangat sering ditemui dan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Helm yang sesuai standar dapat melindungi kepala dari benturan keras saat kecelakaan.
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Keselamatan penumpang dan pengemudi akan jauh lebih terjamin jika sabuk pengaman digunakan dengan benar.
6. Pengendara atau pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Konsumsi alkohol dapat menurunkan refleks dan kemampuan pengambilan keputusan saat berkendara.
7. Melawan arus lalu lintas. Ini merupakan pelanggaran berat yang kerap menyebabkan kecelakaan fatal.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Berkendara dengan kecepatan tinggi memperbesar risiko kecelakaan dan fatalitas korban.
9. Kendaraan bermotor tanpa pelat nomor depan atau belakang (TNKB). Kendaraan tanpa identitas jelas sangat rawan digunakan untuk tindakan kriminal.
Masyarakat diimbau untuk selalu menaati aturan lalu lintas, tidak hanya saat operasi berlangsung, tapi juga sebagai bagian dari kebiasaan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Pihak kepolisian menekankan bahwa penegakan hukum ini dilakukan demi keselamatan bersama, bukan semata-mata untuk memberi sanksi. [fyi/beq]






