Lamongan (beritajatim.com) – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Posko dibuka mulai hari ini, Selasa (18/3/2025).
Kepala Disnaker Lamongan, Mohammad Zamroni, mengatakan keberadaan posko pengaduan THR bertujuan untuk mempermudah koordinasi mengenai penyaluran THR, baik dari sisi pekerja maupun dsri sisi perusahaan.
“Tujuan pendirian posko supaya nanti semua perusahaan bisa melalporkan jika sudah memberikan THR ke pekerja, dengan melaporkan by name. Dalam artian setiap pekerja itu sudah diberikan tunjangan hari raya,” kata Zamroni.
Selain itu, posko pengaduan THR juga menjadi tempat komunikasi dan koordinasi, ketika ada pekerja yang mungkin tidak mendapatkan THR.
“Dari koordinasi itu selanjutka dilakukan mediasi, nantinya hasil mediasi akan dilanjutkan untuk disampaikan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi,” tuturnya.
Zamroni mengimbau seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah tersebut.
“Perusahaan disarankan paling tidak sepekan sebelum lebaran, THR sudah diberikan kepada para pekerja,” ucapnya. [fak/beq]






