Pamekasan (beritajatim.com) – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 50 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten Pamekasan, Senin (21/11/2023).
Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Fasilitasi Penerbitan NIB Bagi Pelaku UMKM, di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Jl Raya Panglegur 69-71 Pamekasan.
“NIB ini kami serahkan kepada 50 orang pelaku UMKM di Pamekasan, tentunya mereka yang sudah melakukan proses pengajuan NIB,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin.
Dengan terbitnya NIB bagi 50 orang pelaku UMKM tersebut, tentunya semakin menambah jumlah pelaku UMKM di Pamekasan, dipastikan sudah memiliki legalitas pada sektor tersebut.
Baca Juga: Diskop UKM Naker Pamekasan Dampingi UMKM Penuhi NIB
“Dengan adanya NIB ini tentunya dapat memudahkan pelaku UMKM mengakses beragam hal terkait bidang administratif, apalagi nantinya juga memudahkan mengakses jenis perizinan lainnya, baik operasional maupun komersial,” ungkapnya.

Terlebih dengan kepemilikan NIB, para pelaku UMKM nantinya bakal mendapatkan akses dan manfaat yang lebih luas. Di antaranya mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memudahkan dalam aspek pendanaan.
Selain itu, para pelaku UMKM juga mendapat akses memperoleh pelatihan, usaha mendapatkan legalitas, berpotensi memperoleh program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi, serta beberapa manfaat lainnya.
Baca Juga: Diskop UKM Naker Pamekasan Fasilitasi UMKM Garap Sertifikat Halal
Berdasar data Diskop UKM dan Naker Pamekasan, terdapat sebanyak 49.185 pelaku UMKM di daerah setempat. Namun hingga saat ini baru sekitar 16 ribu di antaranya sudah dipastikan memiliki NIB.
Dari itu, Diskop UKM dan Naker Pamekasan, gencar melakukan beragam langkah dan upaya sosialisasi secara berkala dan berkelanjutan. Mulai dari fasilitas pembuatan NIB, bimtek fasilitasi sertifikat halal hingga pelatihan digital marketing dan strategi pemasaran ekspor impor. [pin/ted]






