Jember (beritajatim.com) – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terbuka untuk diakses masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ini bukan dokumen rahasia negara.
“Dulu teman-teman menyampaikan, ‘banyak dokumen di Jember bocor, khususnya DPA’. Perlu kita pahami bersama, DPA ini bukan dokumen rahasia,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jember Bobby Arie Sandi, dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2024, di gedung DPRD Jember, Senin (14/4/2025).
Menurut Bobby, DPA merupakan satu dari delapan dokumen yang wajib diunggah semua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mulai dari organisasi perangkat daerah hingga pemerintah desa di situs resmi masing-masing.
DPA dibuat setiap instansi pemerintahan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dokumen ini memuat rincian kegiatan, sumber pendanaan, dan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah. DPA juga menjelaskan tujuan kegiatan, indikator kinerja yang akan dicapai, dan rencana penggunaan anggaran yang terperinci.
Sejak Bupati Hendy Siswanto menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, semua PPID organisasi perangkat daerah hingga pemerintah desa wajib mengunggah DPA masing-masing.
Keterbukaan ini yang kemudian membuat Pemkab Jember diganjar penghargaan oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada 2023 dan 2024.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemkah Jember sendiri meningkat dari tahun ke tahun, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Dari skala angka 5, Pemkab Jember sempat hanya memperoleh 1,96 poin pada 2021. Namun setelah Pemkab Jember mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan SPBE, poin meningkat menjadi 1,99 pada 2022. Berlanjut pada 2023, poin SPBE Jember naik menjadi 2,56.
Bobby kemudian mengevaluasi kelemahan kinerja SPBE Jember. “Empat puluh tujuh indikator yang kami jabarkan secara secara umum, membutuhkan 33 organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus saling terkait. Jadi pemahaman SPBE ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Dinas Kominfo, walai pengampunya ada Dinas Kominfo,” katanya.
Saat Bobby menjadi Kepala Diskominfo pada 2022, belum ada dokumen wajib SPBE. Bupati Hendy Siswanto saat itu memerintahkan Diskominfo dan sejumlah OPD melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki SPBE.
“Alhamdulillah pada 2024, ada peningkatan poin yang sangat signifikan, dari 2,56 bisa mencapai 3,54. Namun ini juga masih ada beberapa catatan,” kata Bobby.
“Tahun ini kami sudah menyiapkan beberapa review dan masukan dari teman-teman pemangku ataupun teman-teman pelaksana teknis SPBE tersebut. Insyaallah bisa mencapai lebih dari 3,56 dan akan meningkat,” kata Bobby. [wir]






