Jakarta (beritajatim.com) – Di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini disetujui seluruh fraksi.
Sebelum UU TNI disahkan, Puan meminta Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan. Rapat pengesahan perubahan UU TNI turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama,” kata Puan usai laporan Panja RUU TNI, Kamis (20/3/1025). Puan memimpin rapat paripurna ini didampingi Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disepakati menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Tak hanya sekali, Puan bahkan meminta persetujuan kepada Dewan terkait pengesahan perubahan UU TNI sampai dua kali.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya lagi.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu Puan tanda pengesahan perubahan UU TNI. [hen/ian]






