Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 30 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sampang resmi dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Kebijakan tersebut diambil karena lembaga-lembaga tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban akreditasi serta kurang tertib dalam pengelolaan administrasi.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Disdik Sampang, Dewi Trisna, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan panjang pembinaan dan evaluasi.
“Sebelumnya, pihak Disdik telah melakukan berbagai upaya pembinaan secara bertahap, pendampingan intensif, hingga memberikan peringatan kepada pengelola lembaga,” terangnya, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data Disdik Sampang, dari total 994 lembaga PAUD yang tersebar di wilayah tersebut, sebanyak 704 lembaga telah terakreditasi. Sementara itu, 260 lembaga lainnya masih berada dalam tahap pemenuhan standar akreditasi sesuai ketentuan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Dewi menekankan bahwa akreditasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen penting untuk menjamin mutu layanan pendidikan anak usia dini.
Ia juga menambahkan bahwa proses akreditasi PAUD saat ini telah dilakukan secara digital dan tidak dipungut biaya, sehingga seharusnya tidak menjadi kendala bagi pengelola lembaga.
“Tidak ada alasan untuk menghindari akreditasi. Ini menyangkut komitmen dan tanggung jawab pengelola dalam menyediakan layanan pendidikan yang layak bagi anak-anak,” tegasnya. [sar/beq]






