Bondowoso, (beritajatim.com) – Yuhyi Fahyudi, Pj Camat Pakem Kabupaten Bondowoso disanksi oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto berupa penurunan pangkat dari 3D ke 3C.
Dalam surat keputusannya, Bambang menilai Yuhyi tidak bisa menjaga aset kedinasan berupa rumah dinas. Di saat malam tahun baru 2024, rumah dinas Camat Pakem dibakar orang tidak dikenal (OTK) yang sampai sekarang belum tertangkap.
Penurunan pangkat Yuhyi itu berlaku 12 bulan sejak 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2025. Dengan turunnya pangkat, maka gaji dan tunjangan yang diterima Yuhyi juga turun.
Pertanyaan muncul berkaitan dengan jabatan Yuhyi. Sebab dengan pangkat 3C, seharusnya tidak boleh menjadi Pj Camat. Jabatan maksimal adalah Pj Sekretaris Camat.
Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi menegaskan bahwa Yuhyi tetap menjabat sebagai Pj Camat Pakem.
“Iya. Seharusnya (pangkat) 3C itu tidak bisa duduk di posisi eselon 3A. Dalam hal ini camat,” ungkapnya kepada, Senin (22/7/2024).
Ia menyatakan ada beberapa pertimbangan terkait dengan sanksi yang dilaksanakan atau yang diterima Yuhyi. “Sehingga kami konsultasikan ke BKN beberapa waktu lalu,” terang Mahfud.
Dia menyebut bahwa hasil konsultasi ke BKN telah mendapatkan petunjuk. “Ada jawaban bahwa terkait dengan kasus Yuhyi ini ada pengecualian,” kata Mahfud.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemkab Bondowoso tetap mempertahankan Yuhyi di posisi Pj Camat Pakem. “Pertimbangan kemanusiaan barangkali. Karena yang bersangkutan sebenar-benarnya hanya sanksi sedang. Penurunan pangkat saja. Sehingga pangkatnya diturunkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diterima Yuhyi hanya penurunan pangkat, bukan penurunan jabatan.
“Kalau sebenar-benarnya, 3C itu tidak bisa (jadi Pj Camat). Tetapi kalau itu diterapkan juga, pencermatan dari BKN itu seakan-akan yang bersangkutan dapat sanksi 2 kali atau sanksi berat. Padahal sanksi itu berlaku hanya 12 bulan,” urai Mahfud.
Di sisi lain, Yuhyi Fahyudi menjabat Pj Camat sudah 2 tahun sejak 2022. “Artinya, yang bersangkutan sebetulnya setelah menduduki jabatan eselon 3 punya kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat pilihan,” paparnya.
Berdasarkan regulasi yang ada, lanjut Mahfud, ASN yang menjabat 2 tahun di pangkat 3D, maka bisa mengajukan naik pangkat ke 4A.
“Tetapi karena sehubungan bersamaan dengan itu, untuk mengajukan tidak boleh karena masih proses sanksi,” tutur dia.
Dalam surat BKN yang diterima BKPSDM Bondowoso sepekan lalu, tersirat bahasa yang jadi dasar mempertahankan posisi Yuhyi sebagai Pj Camat Pakem.
“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka yang semula pangkatnya penata tingkat I golongan 3D diturunkan pangkatnya menjadi penata golongan 3C. Yang bersangkutan tetap dapat dipertimbangkan menduduki jabatan camat,” ucap Mahfud membaca isi surat dari BKN.
Hal itulah yang menjadi dasar BKPSDM Kabupaten Bondowoso tetap mempertahankan Yuhyi Fahyudi sebagai Pj Camat Pakem. “Sejak kami bersurat, kami sampaikan kronologisnya, Laporan asil emeriksaan juga kami sampaikan, sehingga tidak serta merta kami memutus tanpa dasar,” tegasnya. [awi/suf]






