Bondowoso (beritajatim.com) – Buntut rumah dinasnya terbakar pada akhir tahun 2023 lalu, Pj Camat Pakem Kabupaten Bondowoso, Yuhyi Fahyudi mendapatkan sanksi.
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menjatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat pada Yuhyi per 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Yuhyi berpangkat golongan 3D. Karena dihukum, pangkatnya turun menjadi 3C. Sanksi itu tertuang dalam keputusan Bupati Bondowoso nomor: 188.45/527/430.4.2/2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati membenarkan jatuhnya hukuman disiplin pada Yuhyi. Namun untuk penjelasan lengkapnya, Haeriyah melimpahkan wawancara pada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi.
“Langsung ke BKPSDM ya. Masih koordinasi dengan Kemendagri,” ucap Haeriyah kepada BeritaJatim.com via pesan singkat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah hal. “Sanksi pada saudara Yuhyi itu penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun terhitung 1 Juli 2024,” ungkapnya via sambungan telepon.
Surat keputusan Bupati Bondowoso berdasarkan laporan hasil pemeriksaan disiplin PNS Nomor: X 700/42/430.6.2/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan berupa tidak melaksanakan perintah/kebijakan Bupati Bondowoso terkait dengan penggunaan rumah dinas jabatan camat yang mengakibatkan terjadinya peristiwa kebakaran rumah dinas jabatan Camat Pakem,” bebernya.
Perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pangkat yang bersangkutan akan dikembalikan ke semula pada 1 Juli 2025 nanti,” ucapnya.
Akibat jatuhnya sanksi disiplin itu, gaji pokok Yuhyi turun dari Rp 4.720.500 per bulan menjadi Rp 4.528.900 per bulan.
“Jabatan definitif camat itu kan golongan 4A, sedangkan Pj Camat golongan 3D. Dengan turunnya pangkat saudara Yuhyi ke 3C, maka yang bersangkutan tidak bisa menjabat sebagai Pj Camat. Mentoknya Pj Sekcam,” urai Mahfud.
Di sisi lain, Yuhyi hingga berita ini ditulis masih menjabat sebagai Pj Camat Pakem. Sebab penurunan pangkat itu juga berdampak pada penurunan jabatan.
“Ini kan sebenarnya sanksi sedang yaitu penurunan pangkat. Kalau saudara Yuhyi golongan 4A, maka ia menjabat sebagai sebagai Camat. Turun pangkat ke 3D, masih bisa jadi Pj Camat. Artinya hanya sanksi turun pangkat tapi jabatan tetap,” paparnya.
Namun karena golongan 3D turun ke 3C, diakui Mahfud, seolah Yuhyi mendapatkan sanksi berat berupa penurunan jabatan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang kasus ini. Insya Allah 1-2 hari ini ada jawaban,” ulasnya.
Apabila kebijakan BKN dijalankan dengan benar, maka Yuhyi dicopot dari jabatan Pj Camat Pakem.
“Kalau posisi Pj Camat Pakem nanti kosong, maka kita pasti isi dengan yang baru,” tandas Mahfud. (awi/ted)






