Ponorogo (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang melibatkan anggota DPRD dan kalangan eksekutif yang dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, menyatakan bahwa Raperda kawasan tanpa rokok ini, telah disahkan setelah melalui proses panjang. Kurang lebih membutuhkan waktu kurang lebih untuk mengesankannya menjadi Perda. Diakui oleh Ia, bahwa Raperda ini merupakan paling lama prosesnya. Yakni hampir mencapai 2 tahun. Faktor yang membuat Raperda ini lama untuk disahkan menjadi perda, tidak lain karena menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur(Jatim).
“Memang Raperda ini paling lama prosesnya, hampir dua tahun. Ini karena menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sekitar satu tahun lamanya,” ungkap Sunarto, Senin (01/07/2024).
Sunarto menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, sudah diatur mana saja tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, secara spesifik, tempat-tempat yang dikhususkan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (Perbup).
“Mana saja tempat yang diputuskan sebagai kawasan tanpa rokok, ya tetap menunggu peraturan bupati (Perbup),” katanya.
Meskipun sudah ada peraturan tentang kawasan tanpa rokok, Sunarto tetap meminta kepada bupati untuk membangun fasilitas bagi para perokok. Hal tersebut sebagai kewajiban untuk mengakomodir kebutuhan para perokok.
“Perda ini selain sebagai mandatory dari pusat, tapi juga sebagai implementasi Kabupaten Ponorogo menjadi kabupaten ramah anak,” tambah Sunarto.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengapresiasi pengesahan perda kawasan tanpa rokok ini. Pihaknya bakal segera membuat peraturan bupati tentang tempat-tempat yang bebas asap rokok, termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Nanti perbup akan segera kami buat, termasuk rincian tempat-tempat yang dilarang termasuk dengan sanksi yang diberikan bagi pelanggar,” jelas Sugiri.
Bupati juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menyediakan ruang bagi para perokok. Ia beralasan bahwa rokok merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Perokok tidak boleh termarjinalkan karena bayar pajak melalui pita cukai, kita harus fasilitasi, dana DBHCHT juga berdampak pada pembangunan daerah maupun bantuan bagi masyarakat,” pungkas Kang Giri, sapaan Sugiri Sancoko. (adv/end/ian)






