Malang (beritajatim.com) – Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT., akhirnya angkat bicara merespons penahanan mantan Direktur Polinema oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah persoalan individu, bukan institusi, dan tidak mencerminkan kondisi keseluruhan kampus Polinema.
“Sekali lagi kami menyampaikan rasa prihatin. Tapi perlu kami tegaskan, kasus ini bersifat personal, bukan institusional. Jangan digeneralisir sebagai masalah kampus Polinema,” ujar Supriatna saat dikonfirmasi media di sela kegiatan pengukuhan Guru Besar, Kamis (12/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan seputar penahanan eks Direktur Polinema terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk perluasan kampus. Supriatna menekankan pentingnya membedakan antara tindakan personal dan tanggung jawab kelembagaan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak kampus tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional. Kami tidak berada dalam posisi untuk menanggapi aspek hukum secara teknis karena semuanya sudah ditangani oleh pihak berwenang,” lanjutnya.
Meski bersifat individual, Supriatna mengakui bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi yang dipimpinnya. Ia menilai momen ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola internal kampus.
“Ini menjadi bahan refleksi untuk kami terus berbenah, memperbaiki manajemen kampus, dan menjalankan prinsip tata kelola yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyebut kasus ini dipicu oleh penghentian pembayaran, Supriatna enggan memberikan komentar lebih jauh. “Soal itu biar menjadi ranah aparat hukum. Kami tidak dalam posisi menjawab dari sisi hukum karena bukan kewenangan kami,” tutupnya.
Pernyataan resmi dari pimpinan Polinema ini diharapkan dapat memperjelas posisi kampus dalam kasus yang melibatkan mantan pimpinannya dan menepis anggapan publik yang mungkin menyamaratakan persoalan individu sebagai cerminan institusi. [dan/suf]






