Malang (beritajatim.com) – Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan harus mendapat perawatan intensif selama 50 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Dia adalah Novita Ramadhani (18), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pada pukul 13.00 WIB, Senin, (21/11/2022) kemarin. Tim dokter RSSA akhirnya memperbolehkan Novita pulang dan melanjutkan perawatan di rumahnya. Novita diperbolehkan pulang karena kondisi kesehatannya telah mengalami perbaikan.
Plt Direktur RSSA Malang, dr Kohar Hari Santoso mengatakan saat pertama kali menjalani perawatan di RSSA Novita memang mengalami cidera di bagian dada hingga mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen.
“Jadi dia masuk dengan kondisi cidera benturan di dada hingga mengalami hipoksia. Kemudian terjadi penulin karena cidera paru paru, benturan hingga pernafasannya gak kuat. Sehingga kami beri alat bantu pernafasan atau ventilator,” ujar Kohar, Selasa, (22/11/2022).
Selama menjalani perawatan di RSSA hampir 2 bulan Novita menggunakan ventilator. Setelah kondisinya membaik tim medis melakukan stabilisasi hingga mobilisasi agar Novita mendapat ruang gerak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Untuk melepas ventilator itu kan harus memperhatikan kekuatan nafasnya. Memang butuh waktu, tapi ventilator akhirnya bisa dilepas. Kemudian kami sempat lakukan stabilitasi, kan dia lama dipasang ventilator. Sehingga kami harus melatih nafasnya, melatih mulai makan lagi secara langsung hingga mobilisasi,” ujar Kohar.
Saat ini, Novita masih wajib menjalani kontrol rutin atau rawat jalan hingga dinyatakan sembuh total. Selain itu, tim medis juga akan terus memantau perkembangan pemulihan melalui komunikasi telepon.
“Ini masih harus kontrol termasuk evaluasi, khawatir ada dampak lanjutan termasuk kemampuan pernafasan atau keluhan lagi. Untuk jadwal kontrol, sejauh tidak ada keluhan, biasanya bisa kontrol dalam satu atau dua minggu setelah keluar. Tapi kalau ada keluhan khusus tidak perlu sesuai jadwal,” tandas Kohar. [luc/beq]






