Surabaya (beritajatim.com) – Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam ini menyajikan 97 pertanyaan untuk pria yang karip disapa Lulu ini.
Dan pemeriksaan tersebut belum usai, penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari Lulu terkait kewenangannya sebagai Dirut LIB. Masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan itulah yang membuat penyidik tak menahan Lulu.
Ya, meski sudah berstatus tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap pria yang akrab dipanggil Lulu itu.
“Belum ditahan karena belum selesai (pemeriksaan.red). Pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman, dan kita siap dipanggil sewaktu-waktu,” ujar Mustofa Abidin, selaku penasihat Hukum tersangka.
“Memang ini belum final, ya artinya kita masih setiap saat bisa dipanggil, untuk pemeriksaan tambahan lagi,” imbuh Mustofa.
Terkait materi pemeriksaan, Mustofa mengungkapkan, sebagian besar pertanyaan terkait tugas dan kewenangan direksi PT LIB.
“Secara formal sih, terkait tugas dan kewenangan direksi (PT LIB). Trus hubungan hukum LIB dan PSSI, dan broadcast panpel seperti apa,” bebernya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Selain itu, lanjut Mustofa, penyidik juga menanyakan terkait legalitas PT LIB, serta perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.
Menurut Mustofa, pihaknya belum memberikan barang bukti kepada penyidik, lantaran masih mengumpulkan dokumen – dokumen yang ada.
Senada dengan Penasihat Hukum Dirut PT LIB, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Lulu, karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan ada pemeriksaan ulang, untuk sementara yang bersangkutan (Lulu) sudah dinyatakan cukup keterangannya. Besok masih akan dilakukan olah TKP oleh teman-teman kita, tim penyidik,” papar mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat tersebut. [uci/ted]






