Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus perjudian jaringan internasional diperiksa sebagai Terdakwa. Dua Terdakwa tersebut Andreas bersama Terdakwa Jhon Eka Candra. Keduanya membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo.
Kedua terdakwa menolak seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Andreas dan Jhon mengklaim dipaksa membuat pengakuan di bawah ancaman kekerasan fisik.
“Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tapi saya tidak pernah secara langsung diperintah oleh Paus untuk mempromosikan. Saya hanya bekerja sebagai kasir di kasino selama enam bulan di Kamboja,” ujar Andreas di depan majelis hakim S Pujiono.
Jhon Eka juga mencabut seluruh BAP-nya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berafiliasi dengan situs maksimtoto. “Saya dipaksa oleh penyidik, diancam dengan kekerasan. Semua isi BAP itu bukan dari kehendak saya,” ujarnya tegas.
Pernyataan keduanya mendapat peringatan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua S. Pujiono. Hakim mengingatkan agar para terdakwa tidak mengingkari keterangan para saksi penangkap.
Terkait bantahan isi BAP tersebut, Hakim S. Pujiono memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan) dalam sidang berikutnya guna mengklarifikasi dugaan tekanan dalam proses penyidikan.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik (Verbalisan).
Diketahui, saksi Emeraldo Candra Canigia dan Saksi Ugek Romiliano Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim,lakukan penyelidikan Tindak Pidana Ilegal Akses dan TPPU, dalam Laporan Polisi yang berbeda.
Terdakwa Andreas dan Terdakwa Jhon Eka sepakat mencari rekening penampung deposit terhubung website Maksimtoto. Andreas menghubungi Ivola kemudian hubungkan ke Terdakwa Jhon Eka, membeli rekening milik Ivola. Rekening di beli 3 juta saat bertemu Terdakwa Jhon di Johor Malaysia
Kedua Terdakwa sepakat bekerja pada website Maksimtoto milik Paus (DPO)sejak Oktober 2023 s/d Maret 2024. Terdakwa Andreas sebagai Marketing. Pengawasan bagian telemarketing, mengurus operasional ruang telemarketing, melaksanakan pelaporan target tiap-tiap telemarketing.
Terdakwa Andreas sengaja mencari player baru dan memfollowup player lama agar terus bermain di website Maksimtoto.Mengirim pesan siaran ke aplikasi Whatsapp Balst, aplikasi Telegram iklankan website Maksimtoto ke Facebook.
Terdakwa Jhon Eka, sebagai Marketing Sosmed pada website Maksimtoto, masa kontrak setahun dari Maret 2024 s/d Maret 2025, bertujuan mempromosikan website Maksimtoto, namun di bulan Juni 2024, telah putus kontrak.
Kedua terdakwa mendapat gaji dari Paus (DPO) selaku pimpinan di Maksimtoto, setiap bulannya dalam bentuk mata uang Baht.Kedua Terdakwa bertanggung jawab kepada Toni (DPO), mendapat gaji Rp.8000 Baht atau Rp.3.746.000,-, ditambah uang makan tiap bulan Rp.1.404.975,-.
Terdakwa Andreas mendapat gaji dari Paus (DPO) selaku pengelola, Sedangkan Terdakwa John Eka Candra selama bekerja bulan Maret s/d Juni 2024,Maret 14.000 Baht, April 24.000 Baht,Mei 18.000 Baht. Total insentif Terdakwa Jhon Eka terima bekerja di Maksimtoto 56.000 Bhat atau Rp.22.400.000,-
Website Maksimtoto menyediakan macam perjudian,togel, bilyard, live casino dan pragmatic/slot menggunakan uang sebagai taruhannya, bersifat untung-untungan. [uci/kun]






