Probolinggo (beritajatim.com) – Baru usai persoalan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi alias Dodik, kini kembali disorot penegak hukum. Ia menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo periode 2022–2024.
Rahardian diperiksa selama lebih dari 12 jam di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB, Jumat (23/1/2026). Durasi pemeriksaan yang panjang menegaskan posisi sentral mantan Ketua KONI tersebut dalam pusaran penyidikan dugaan penyimpangan anggaran hibah bernilai lebih dari Rp 21 miliar.
Meski statusnya masih sebagai saksi, pemeriksaan intensif tersebut mengarah pada pendalaman menyeluruh terhadap kebijakan dan pengelolaan dana hibah KONI selama masa kepemimpinannya. Kejaksaan menilai, klarifikasi terhadap peran pengambil keputusan menjadi krusial dalam mengurai dugaan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan pemeriksaan panjang tersebut. Namun, ia tetap irit bicara terkait substansi keterangan saksi. “Pemeriksaan terkait saksi,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan lanjutan, Herdiawan tidak menampik adanya agenda tersebut. Menurutnya, langkah berikutnya sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi tim penyidik. “Rencana pemanggilan ada, menunggu petunjuk tim penyidik,” katanya.
Meski publik menanti kejelasan arah perkara, Kejaksaan masih mengunci rapat hasil sementara penyidikan. Pihaknya menegaskan belum dapat membuka teknis pemeriksaan maupun konstruksi perkara yang tengah dibangun. “Untuk teknis pemeriksaan, hasil sementaranya belum bisa kami sampaikan,” tegas Herdiawan.
Dalam perkara ini, penyidik memberi perhatian khusus pada tahun anggaran 2023 yang mencatat lonjakan hibah paling signifikan, mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan hibah tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar, serta melonjak tajam dibandingkan tahun 2021 yang hanya berkisar Rp 3 miliar. Sementara hibah tahun 2024 tercatat sekitar Rp 5 miliar.
Total dana hibah KONI Kota Probolinggo dalam rentang tiga tahun mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Kejaksaan menyatakan telah menemukan indikasi awal adanya dugaan kerugian keuangan negara, meski besaran pastinya masih dalam tahap penghitungan. “Penghitungan kerugian negara masih berjalan. Penetapan tersangka juga masih dalam pendalaman,” ujar Herdiawan.
Lonjakan anggaran hibah yang drastis, ditambah posisi Rahardian sebagai mantan Ketua KONI sekaligus pengendali kebijakan organisasi, kini menjadi simpul utama penyidikan. Pemeriksaan maraton tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik tengah membedah peran strategis aktor-aktor kunci dalam perkara yang berpotensi menyeret lebih dari satu pihak. (ada/kun)






