Tuban (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban memperketat pengawasan keamanan pangan takjil di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, guna menjamin kesehatan masyarakat. Langkah ini merujuk pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 sebagai upaya preventif memitigasi risiko kontaminasi pada pangan olahan selama Ramadan 1447 H.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026) ini menyasar sedikitnya 20 pelaku UMKM yang menjajakan menu berbuka puasa di pusat keramaian tersebut. JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, memimpin langsung jalannya inspeksi untuk memastikan setiap produk memenuhi standar higiene sanitasi yang ketat.
“Tim kami melakukan pemeriksaan langsung, uji petik sampel, serta edukasi kepada pedagang dan pembeli,” ungkap Ike Mairina.
Upaya pengawasan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari Diskopumdag Tuban hingga Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Tuban. Sejumlah anggota Saka Bakti Husada Tuban juga diterjunkan untuk membantu proses edukasi langsung kepada para pedagang di lapangan.
“Pengawasan terhadap pangan atau takjil ini sangat penting untuk mencegah kejadian keracunan pangan selama bulan Ramadan,” imbuhnya.
Dalam inspeksi tersebut, petugas melakukan uji petik terhadap sampel makanan yang dinilai memiliki potensi risiko pencemaran zat berbahaya. Jika ditemukan indikasi risiko kesehatan, tim segera memberikan pembinaan teknis di tempat agar pedagang memperbaiki proses penyajian mereka.
“Pedagang juga wajib memastikan makanan matang tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi,” jelas Ike.
Ia juga menekankan bahwa pangan yang dijual harus dalam kondisi tertutup rapat guna menghindari paparan debu dan asap kendaraan. Selain itu, penggunaan penutup makanan sangat penting untuk melindungi produk dari serangga maupun droplet saat pedagang berinteraksi dengan pembeli.
“Kami juga memeriksa kebersihan wadah dan alat makan. Proses pencucian harus menggunakan air bersih yang mengalir serta sabun,” kata Ike.
Para pedagang turut diminta untuk menjaga kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan, mengenakan pakaian bersih, serta wajib memakai masker saat melayani. Petugas kesehatan menegaskan akan melakukan tindak lanjut serius apabila ditemukan dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan di wilayah tersebut.
“Akan kami sesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan,” pungkasnya. [dya/beq]






