Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria 24 tahun asal Kabupaten Madiun itu, diduga terlibat dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, pada tahun 2024.
Penetapan status DPO dilakukan setelah Lette mangkir dari tiga panggilan penyidik secara sah dan patut. Tak hanya itu, keberadaannya hingga kini belum diketahui, mendorong Kejari Ponorogo menyebarluaskan informasi identitas dan ciri-ciri fisiknya kepada publik.
“Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif. Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan melalui call center di situs resmi Kejari Ponorogo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (22/7/2025).
Berdasarkan keterangan resmi, berikut ciri fisik Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette. Lette yang juga merupakan mantan karyawan BRI Ponorogo itu, memiliki tinggi badan 176 cm. Berkulit sawoo matang dengan bentuk wajah lonjong. Dengan postur tubuh sedang dengan rambut berwarna hitam dan lurus. Merujuk KTP-nya, yang bersangkutan beralamat di Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Lette disebut memiliki peran penting dalam pengumpulan data identitas dan domisili warga, yang kemudian diserahkan ke tersangka lainnya, yakni Saka Pradana Putra. Data-data inilah yang diduga digunakan untuk mengajukan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Daniel ‘Lette’ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya masuk kategori korupsi karena diduga menimbulkan kerugian negara melalui mekanisme kredit fiktif.
Yang bersangkutan dinilai aktif membantu Saka dalam skema penyimpangan tersebut, namun sejak penyidikan dimulai, Lette memilih menghindar. Tindakan ini membuka kemungkinan hukuman tambahan. Agung Riyadi mengingatkan, menyembunyikan buronan seperti Lette juga merupakan tindak pidana.
“Siapa pun yang berusaha mencegah atau menghalangi proses penyidikan, termasuk menyembunyikan DPO, dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun penjara,” tegasnya.(end/ted)





