Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk tidak mengadakan pembayaran-pembayaran terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. Terlebih lagi terkait pembelian seragam sekolah.
Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di koperasi.
“Kita tetap menyampaikan bahwa tidak boleh memaksa peserta didik membeli seragam di koperasi. Tidak diwajibkan untuk membeli di situ (koperasi sekolah),” kata Nurhadi, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA:
Emil Dardak Tegaskan Komitmen Pemprov Jatim Berantas Pungli dan Pemaksaan Seragam Sekolah
Nurhadi menjelaskan, sejak awal pelaksanaan PPBD 2023 tidak boleh ada angka-angka. Tidak boleh kepala sekolah (kepsek) maupun guru yang mengaitkannya dengan pembayaran apa pun.
“Kalau ada, ya laporkan ke Dindik Ponorogo,” katanya.
Orangtua atau wali siswa sekarang harus lebih teliti lagi. Tidak ada kewajiban untuk mambayar apapun yang berkaitan dengan daftar ulang. Para orangtua boleh saja menolak, melihat kemampuan ekonomi masing-masing.
“Jika mau (beli di koperasi sekolah) ya silakan, tetapi jika tidak ya tidak ada apa-apa. Koperasi sekolah itu juga hanya sekedar dititipi,” ungkap mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim wilayah Ponorogo-Magetan itu.
BACA JUGA:
Dindik Jatim Terjunkan Tim untuk Identifikasi Praktik Jual Beli Seragam Sekolah
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk di Dindik Ponorogo terkait kewajiban pembelian seragam di koperasi sekolah. Orangtua siswa juga harus lebih aktif, jika sekiranya pihak sekolah yang mewajibkan untuk membayar daftar ulang bisa segera melapor.
“Belum ada laporan yang masuk ke Dindik,” tutup Nurhadi. [end/beq]






