Surabaya (beritajatim.com) – Bisnis penjualan walet kini di ujung tanduk. Para UMKM peternak sarang walet kesulitan untuk menjual produknya. Padahal, menurut data yang dikeluarkan oleh Anggota Asosiasi Peternak dan Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) Indonesia mampu memproduksi 1.500 ton sarang walet per tahun. Namun hanya 300 ton yang bisa diekspor dan sisanya harus dijual ke pasar gelap dengan harga yang merugikan para peternak.
Ketua APPSWI, Wahyuddin Husein menjelaskan bahwa produk walet merupakan hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang berpeluang besar meningkatkan ekonomi di Indonesia. Ia mencatat, Indonesia mampu memenuhi 80 persen kebutuhan walet di seluruh dunia. Namun sayangnya, sejak tahun 2012 muncul MoU Import Protocol yang membuat para pelaku UMKM walet di Indonesia tercekik.
“MoU Import Protocol itu lantas berlaku sejak 2014. Kami mulai merasakan imbas dari MoU itu pada tahun 2016. Kami para UMKM sangat kesulitan untuk menjual produk walet kami, utamanya untuk ekspor,” kata Wahyuddin Husein, kepada Beritajatim.com, Rabu (21/02/2024).
Kesulitan-kesulitan itu dirasakan oleh para UMKM Walet setelah muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China. Para UMKM Walet kesulitan untuk memenuhi standarisasi untuk ekspor sarang walet dan dianggap hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan monopoli dagang komoditi sarang walet. Apalagi, dalam peraturan itu, sarang walet masuk dalam klasifikasi tingkat resiko menengah tinggi.
“Kesulitan yang kami alami contohnya pengurusan izin mulai dari daerah sampai di Tiongkok itu mungkin kalau ditotal ada 1000 lembar. Waktunya juga lama. Mengurus di tingkat kabupaten/kota saja bisa 3-6 bulan. Tentu ini memakan biaya dan menyulitkan UMKM,” imbuh Wahyudin.
Selain kesulitan mengurus izin, para UMKM juga merasa tidak mampu membuat tempat produksi sarang walet yang sesuai dengan regulasi. Sehingga di Indonesia hanya ada 33 perusahaan yang bisa ekspor ke Tiongkok. Hal itu membuat UMKM sarang walet kian terpuruk dan kini nasibnya di ujung tanduk.
“Standar tempat produksi sarang walet yang tercantum di regulasi itu tidak mungkin bisa dipenuhi UMKM karena biayanya luar biasa besar. Nah para UMKM ini merasa perlu ada evaluasi dan revisi aturan ekspor sarang burung walet agar tidak menyengsarakan peternak,” tutur Wahyuddin.
Wahyuddin menceritakan, 75 persen UMKM sarang walet saat ini tengah merugi karena regulasi ekspor yang tidak kunjung berubah. Artinya ada 113.000 peternak sarang walet di seluruh Indonesia yang akan bangkrut. Padahal, kalau para UMKM bisa menjual produk sarang waletnya akan ada 300.000 orang pekerja tiap harinya hanya dari industri ini.
“Sarang walet itu tidak bisa dibersihkan dengan mesin. Harus secara manual. Sedangkan, 1 orang itu hanya bisa membersihkan 10 sarang walet. Bisa dibayangkan besarnya serapan tenaga kerja dari Industri ini,” kata Wahyuddin.
Kedepan, Wahyuddin berharap agar pemerintah lebih memperhatikan nasib para UMKM sarang walet daripada perusahaan-perusahaan besar yang hanya dimiliki beberapa keluarga. Ketika para UMKM bisa lebih mudah melakukan ekspor langsung, Wahyuddin meyakini tenaga kerja akan melimpah sehingga bisa menekan angka pengangguran. Selain itu, Devisa negara juga akan bertambah apalagi sarang walet merupakan produk khas Indonesia.
“Kalau kondisi saat ini tidak berubah, maka akan semakin banyak UMKM yang bangkrut. Nanti hanya dimonopoli perusahaan-perusahaan tertentu,” tutup Wahyuddin. (ang/ian)






