Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur dihukum lima tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Putusan ini tentu saja menganulir vonis bebas oleh hakim pada tingkat pertama yakni PN Surabaya. Sementara Kejaksaan sudah melakukan eksekusi pada Minggu (27/10/2024) tadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan eksekusi tersebut. Untuk lebih jelasnya pihaknya akan melakukan pers release pada petang nanti pukul 18.00 Wib.
Sebelumnya, Kajati mengatakan atas putusan tersebut, pihaknya masih belum menerima salinan putusan. Pihaknya juga berusaha mendownload putusannya di directory namun karena belum diupload maka belum bisa didownload.
“ Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Kajati.
“ Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” lanjut Kajati.
Terkait penangkapan hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapaul yang membebaskan Ronald Tannur, Mia mengatakan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.
“ Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim pihaknya mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim.
“ Dan sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya. [uci/aje]






