Gregorius Ronald Tannur dihukum lima tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Putusan ini tentu saja menganulir vonis bebas oleh hakim pada tingkat pertama yakni PN Surabaya.
TERKINI
- VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik untuk Pengemudi
- Canva Bakal Roadshow NyatAIn di Surabaya 2 Agustus 2026
- Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 12 Juli 2026
- Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria di Sumenep Dibekuk Polisi
- Langkah Arema FC Women Terhenti di Semifinal HYDROPLUS Soccer League 2025/2026
- Tiga Rumah Warga Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
- IPSI Jatim Cetak 115 Pelatih dan Juri Festival Pencak Silat, Bidik Prestasi PON 2028
- Misteri di Balik Secangkir Kopi Ijen: Mengapa Aroma Belerang Bisa Melahirkan Cita Rasa “Grade 1” yang Mendunia


