Tuban (beritajatim.com) – Peristiwa laka kembali terjadi, kendaraan Daihatsu Grand Max No Pol L-1174-JX terlibat kecelakaan dengan Truck Tronton No Pol L-8982-UK di jalan Tuban-Widang Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kamis (02/01/2025).
Diketahui Daihatsu Grand Max dikemudikan oleh Josua Pandu (30) asal Graha Kedungrejo Blok D No. 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan, pengemudi Truk Tronton bernama Sakduz Zaman asal Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistiono menjelaskan, semula kendaraan Daihatsu Grand Max No Pol L-1174-JX berjalan dari arah timur ke barat, bergerak ke kanan terus masuk ke lajur kanan. “Kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Truck Tronton yang berjalan dari arah berlawanan barat ke timur,” ujar Eko Sulistiono.
Akibatnya, pengemudi Daihatsu Grand Max Josua Pandu mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Dr. R. Koesma Tuban. Namun, sesampainya di RS, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dilaporkan meninggal dunia. “Jenis laka lantas tabrak depan, diduga pengemudi Daihatsu Grand Max kurang penuh konsentrasi depan,” terang Eko sapanya.
Karena peristiwa tersebut, kendaraan Daihatsu Grand Max ringsek parah, sedangkan kondisi pengemudi truk tronton tidak mengalami cidera yang parah. “Untuk kerugian material ditafsir mencapai Rp 5 juta,” pungkasnya. [ayu/kun]






