Pacitan (beritajatim.com) – Momen pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi duka mendalam di Pacitan, setelah adik mempelai pria meninggal dunia akibat kecelakaan, sehingga akad nikah terpaksa digelar di kamar jenazah rumah sakit.
Pasangan Putri Yunita Sari, warga Desa Nanggungan, dan Dava Dwi Herianto, asal Brebes, tetap melangsungkan akad nikah secara sederhana di ruang administrasi Instalasi Kamar Jenazah RSUD dr Darsono Pacitan pada Rabu (25/3/2026) sore.
Keputusan itu diambil di tengah suasana duka setelah Diva Tri Herianto, adik kandung mempelai pria, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan. Korban dilaporkan menabrak tiang dan tangga di tepi jalan saat mengendarai sepeda motor.
Prosesi akad berlangsung di hadapan jenazah almarhum, disaksikan keluarga dan perangkat desa. Tangis haru pecah saat ijab kabul diucapkan, mengiringi suasana yang sarat emosi.
Kepala Dusun Tegalrejo, Desa Nanggungan, Dian Feri Pribadi, mengatakan keputusan tetap melangsungkan akad diambil setelah rombongan mempelai pria tiba di Pacitan.
“Setelah sampai Pacitan, langsung dilaksanakan akad di ruang jenazah RSUD. Setelah itu keluarga besar kembali ke Brebes untuk menyemayamkan korban,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Rencana resepsi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2026) dipastikan dibatalkan. Keluarga memutuskan mengganti rangkaian acara dengan doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.
“Untuk acara resepsi sudah dibatalkan semua, diganti dengan doa saja,” imbuh Dian.
Sementara itu, kecelakaan yang merenggut nyawa Diva Tri Herianto diduga terjadi saat korban berusaha menghindari kejaran petugas kepolisian. Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. [tri/beq]






