Kediri (beritajatim.com) – Seorang oknum guru SMK berinisial D (28), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap jajaran Polres Kediri. Penangkapan karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswa yang masih di bawah umur. Pelaku diduga memperdaya korban melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu sebelum akhirnya melakukan perbuatan tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi pada Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun Telegram bernama “Lia”. Melalui akun tersebut, korban mengira dirinya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan hingga akhirnya menjalin hubungan secara daring.
“Tersangka mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun Telegram bernama Lia. Korban pun mengira sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan. Kemudian menjalin hubungan secara daring,” ujar Eko.
Dalam komunikasi yang berlangsung melalui media sosial tersebut, pelaku awalnya meminta korban mengirimkan video aktivitas sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, permintaan pelaku semakin mengarah pada tindakan yang tidak pantas.
Polisi menyebut materi digital yang diperoleh pelaku kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa korban menuruti berbagai keinginannya. Tekanan psikologis terhadap korban diduga berlangsung selama beberapa bulan, mulai Februari hingga Mei 2026.
Selain berkomunikasi melalui media sosial, pelaku juga diduga mendekati korban secara langsung dengan memanfaatkan statusnya sebagai seorang pendidik. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban sehingga memperoleh kepercayaan dari keluarga.
“Pelaku ini sampai datang ke rumah. Namanya orang tua ketika didatangi gurunya tentu merasa percaya. Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendekati korban,” terang Eko.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada korban. Korban disebut menunjukkan ketakutan dan penolakan ketika diminta bertemu dengan pelaku. Setelah mendapat pendampingan dan ditanya oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.
Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Kediri dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Lapornya sekitar bulan ini, bulan Juni. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penanganan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman percakapan digital, serta dokumen elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. [nm/but]






