Banyuwangi (beritajatim.com) – Pria berinisial FZ (57) tahun sempat kabur ke luar daerah usai kasusnya mencuat. Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santrinya, itu akhirnya ditemukan keberadaannya oleh Tim Khusus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi.
Polisi menjemput paksa FZ saat berada dalam pelarian di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir setelah dua kali panggilan.
“FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 (enam) korban di atas dugaan asusila. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022).
Selain menangkap FZ, Timsus Macan Blambangan ini juga mengumpulkan sejumlah bukti. Penjemputan itu juga berdasarkan analisa IT sehingga FZ dapat ditemukan.
“Dari hasil Analisis IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ,” terang Kapolresta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”anak-kiai-jombang”]
Sebelum penangkapan ini, polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu, FZ tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua Jumat (1/7/2022) FZ juga tidak hadir.
“Dalam panggilan kedua itu pun juga tak ada alasan atau keterangan ketidak hadirkan FZ,” imbuhnya.
Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. [rin/but]






