Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya hari ini memulai persidangan dugaan pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Much Subchi Azal (MSAT). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bagaimana modus yang dijalankan terdakwa.
Dalam melancarkan aksinya, MSAT menyebut dirinya sebagaipenjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap. Sayap yang dimaksud adalah istri.
Agar kondisinya lengkap, maka MSAT membutuhkan satu sayap lagi. Artinya, MSAT perlu punya istri baru.
Dalam dakwaannya pula, JPU menyatakan korban adalah salah satu dari 15 santri yang ditunjuk dan tergabung dalam kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang dibentuk terdakwa.
Pada Minggu, 7 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, 15 santri yang sudah ditunjuk tersebut diperintahkan terdakwa berkumpul di Gubuk Sekretariat Puri Plandaan guna menerima materi dan pembekalan tentang RSTMC.
Setelah pembekalan materi yang berlangsung kurang lebih empat jam, terdakwa menyampaikan saksi NL akan diinterview yang pertama. Disusul korban MN di urutan kedua.
Kemudian pada Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dipanggil terdakwa untuk dilakukan interview. Korban pun masuk ke Gubuk Cokro Kembang dan duduk berhadapan dengan terdakwa.
Kepada korban, terdakwa mengatakan dirinya adalah merupakan penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap sehingga membutuhkan satu sayap lagi. Terdakwa juga mengatakan selama ini mencari pendamping yang berasal dari tempat asal leluhurnya, dan itu ada pada MN.
Tak berhenti di situ, terdakwa mengeluarkan bujuk rayu dengan mengatakan akan me-nol-kan korban. Syaratnya, korban harus melepas pakaiannya.
Awalnya korban menolak, namun terdakwa mengatakan yang bersangkutan masih menggunakan akal. Korban pun memberanikan diri melepaskan kaos yang dikenakan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya. Terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi korban akan melakukan ijab qabul pernikahan.
Caranya, terdakwa menempelkan jari kanannya ke dada kiri korban lalu beralih ke punggung sambil membaca sesuatu. Setelah itu terdakwa mengatakan korban sudah sah menjadi istrinya.
Kemudian pencabulan pun dilakukan terdakwa pada korban MN. Selang sepuluh hari kemudian terdakwa pun melakukan perbuatan yang sama.
Awalnya, perbuatan terdakwa yang kedua ini sempat mendapat penolakan dari korban. Namun, terdakwa marah dan mengklaim sebagai Mursyid (pimpinan Toriqoh) sambil membanting puntung rokok di hadapan saksi dan melotot.
Hal tersebut membuat korban semakin takut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa melampiaskan nafsu birahinya dan korban mengalami trauma.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/beq]






