Pamekasan (beritajatim.com) – Lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, diimbau untuk tidak melaksanakan prosesi kelulusan yang dapat menjadi beban bagi para wali siswa.
Himbauan tersebut ditujukan bagi seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Disdikbud Pamekasan, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik untuk negeri maupun swasta.
Surat himbauan bernomor 400.3/359.2/432.301/2025 bersifat penting, ditandatangani Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, Senin (14/4/2025) lalu. Bertujuan menjaga kondusifitas masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan seiring dengan fenomena budaya wisuda atau purnawiyata.
“Surat itu berupa imbauan dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketenangan masyarakat, seiring dengan fenomena kegiatan wisuda atau purnawiyata yang biasa dilakukan di PAUD, SD, dan SMP,” kata Mohammad Alwi, Selasa (6/5/2025) malam.
Dalam surat himbauan tersebut terdapat 5 (lima) poin penting yang dijadikan sebagai penjabaran, sehingga bisa disimak dengan seksama demi menjaga kondusifitas di lembaga pendidikan. “Jadi sekali lagi, surat itu berupa himbauan,” tegasnya.
Kelima poin himbauan tersebut meliputi; pertama, istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan dan hanya kelulusan siswa, kedua, tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apa pun.
Ketiga, tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan, keempat, tidak boleh ada penarikan apa pun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.
Kelima, kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, baik satu kelas atau satu angkatan dengan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa. [pin/ian]






