Probolinggo (beritajatim.com) – Insiden penganiayaan terjadi di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, dipicu kecemburuan seorang suami terhadap istrinya. RO (35) menganiaya SP (40) yang diduga selingkuhan istrinya, LA (30).
Kejadian bermula pada Selasa (5/3/2025) malam, saat RO memergoki istrinya bersama SP di dalam sebuah gudang jaring. “RO yang sedang berjalan dengan pamannya melihat sepeda motor milik istrinya terparkir di tepi jalan. Merasa curiga, ia pun meminta pamannya menunggu sementara dirinya mencari keberadaan LA,” ungkap YL, salah satu anggota keluarga RO.
Tak lama kemudian, RO menemukan LA dan SP di dalam gudang. RO yang emosi langsung memukul SP berulang kali. SP sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dianiaya oleh RO.
Merasa tidak terima, SP mengajak kerabatnya mendatangi rumah RO dengan membawa senjata tajam. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan mengancam keselamatan keluarga RO. “Sejak lama sudah diberi tahu untuk tidak mendekati LA, tapi masih tetap berhubungan,” ujar YL.
Mengetahui situasi memanas, RO menyerahkan diri ke Polres Probolinggo Kota. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, SH, Rabu (12/3/2025).
Kepala Desa Gili Ketapang, Monir, mengaku tidak mengetahui detail kasus ini. “Saya tidak tahu pasti kejadian tersebut karena langsung ditangani pihak kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya, RO dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap SP dan keluarganya atas dugaan pengrusakan dan ancaman kekerasan. [ada/beq]






