Malang (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Bantur mengamankan Rudi Santoso (36), warga Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Rudi ditangkap karena kasus penganiayaan, Selasa (26/11/2019) malam.
Korban penganiayaan berinisial VC (15), warga asal Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang tinggal di Desa Rejosari, Bantur.
Korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, VC menderita luka tusuk dibagian rusuk sebelah kiri, serta luka robek pada lutut kanan.
“Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Barang bukti yang kami amankan, sebilah pisau yang digunakan menganiaya korban,” ungkap Kanitreskrim Polsek Bantur, Bripka Zuhdi Yahya, Rabu (27/11/2019).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 23.00, di halaman Parkir Alfamart, Desa Rejosari, Bantur. Kronologisnya, malam itu tersangka Rudi bersama saksi Andik, sedang pesta minuman keras.
Kemudian melintas korban VC dengan dua temannya. Karena kenal, tersangka lantas memanggil korban yang kemudian mengajaknya minum. Korban yang tidak curiga, lantas menuruti permintaan tersangka.
Setelah beberapa menit kemudian, korban berpamitan untuk pergi. Namun oleh tersangka dihalangi hingga akhirnya terlibat cek-cok mulut dan saling pukul. Melihat keributan itu, saksi Andik lantas melerai.
Tanpa disangka, ternyata pelaku berlari ke rombong nasi goreng miliknya. Ia mengambil pisau yang kemudian ditusukkan ke arah korban, mengenai rusuk kiri. Korban yang terjatuh kembali diserang, hingga mengakibatkan luka robek pada lutut kanannya.
Melihat ada peristiwa berdarah, Pak Ji, saksi lain langsung melerai. Tersangka Rudi lantas melarikan diri. Sedangkan korban yang terluka, lalu dilarikan ke rumah sakit.
Lantaran tidak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, keluarga korban lantas melaporkan ke Polsek Bantur. Atas laporan itulah polisi langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya Selasa malam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-malang”]
“Tersangka kami jerat pasal 80 Jo pasal 76 C Undang- Undang RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka Rudi mengaku khilaf. Dia melakukan penganiayaan terhadap korban karena pengaruh minuman keras. “Saya saat itu khilaf dan terpancing emosi saja,” ucap tersangka di hadapan penyidik. (yog/ted)






