Jember (beritajatim.com) – Massa pendukung Edi Susanto, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari berdemonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, Selasa (18/7/2023) siang.
Mereka menuntut pembebasan Edi dari tahanan, menyusul penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh jaksa, sepekan lalu.
“Kami yakin Pak Kades tidak memakan Dana Desa serupiah pun,” kata Yanto, salah satu warga.
Warga datang dengan menumpang 12 truk dan sejumlah mobil pribadi. Saat ini mereka melantunkan salawat sembari berteriak memberikan dukungan untuk Edi. Mereka menunggu perwakilan warga yang sedang berunding dengan jaksa.
Jaksa menetapkan Edi menjadi tersangka setelah memperoleh bukti dan keterangan saksi lengkap. Negara dirugikan Rp242.652.310 karena dia mengalokasikan anggaran untuk pavingisasi di sebuah dusun di desanya.
BACA JUGA:
Kades di Kabupaten Jember Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Proyek itu diklaim yang sebenarnya sudah dikerjakan dan dibiayai oleh mantan kepala desa secara pribadi. Bahkan makan dan minum untuk pekerja pun dibiayai swadaya masyarakat sekitar.
Alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam peraturan desa nomor 7 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Di sana tertulis, untuk pavingisasi jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 3,2 meter dialokasikan anggaran Rp275.743.210.
BACA JUGA:
Dana Rp 312 M untuk 226 Desa di Jember Belum Terealisasi
Kades itu telah mencairkan seluruh anggaran tersebut, dan Rp33.090.900 di antaranya digunakan untuk membayat pajak. Sebanyak Rp96.700.000 kemudian diserahkan ke penjual paving berinisial G sehingga seolah-olah ada pembelian bahan.
G yang berstatus saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Uang Rp145.952.310 masih dikuasai kades. Saat ini tersangka ditahan hingga 30 Juli 2023 untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor. [wir/beq]






