Blitar (beritajatim.com) – Belakangan ini marak debt collector abal-abal di Blitar Raya. Para debt collector ini berpura-pura menarik kendaraan nasabah. Padahal aslinya mereka melakukan pemerasan.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Sebanyak 3 debt collector abal-abal diciduk polisi karena melakukan pemerasan terhadap nasabah.
Ketiganya adalah HSM, EY, serta EZ warga Blitar. “Jadi ketiganya ini mengaku dact collector dari salah satu perusahaan pembiayaan,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, Sabtu (13/04/24).
Modus pelaku yakni mendatangi rumah nasabah dari salah satu perusahaan pembiayaan. Disitu pelaku berusaha menarik kendaraan sang nasabah.
Ketiga pelaku juga menganiaya sang nasabah. Hingga sang nasabah terluka dan tidak berdaya.
Para pelaku meminta sang nasabah untuk mentransfer uang Rp 15 juta rupiah jika ingin dilepaskan. Setelah ditransfer uang senilai Rp. 15 juta rupiah, korban pun dilepaskan serta kendaraannya dikembalikan.
“Jadi pelaku ini mengancam korbannya dengan cara menganiaya dan menarik kendaraannya kemudian korban diminta untuk membayar uang atau mentransfer uang senilai 15 juta,” bebernya.
Di hadapan polisi ketika pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran terhimpit oleh ekonomi. Ketiganya juga pengguna aktif obat-obatan terlarang atau narkoba.
Sehingga ketika dept collector ini nekat melakukan aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap nasabah salah satu perusahaan pembiayaan. Ketiganya mengaku sudah jalankan aksi ini selama 10 tahun.
“Sindikat debt collector ini sudah beroperasi kurang lebih selama 10 tahun terakhir,” pungkasnya.
Kini ketika debt collector abal-abal tersebut telah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar. Ketiganya kini terancam jerat Pasal 368 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [owi/but]






