Mojokerto (beritajatim.com) – Penasehat hukum bersama keluarga korban kasus dugaan pemerkosaan mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto. Ini dilakukan agar korban mendapatkan trauma healing atau pemulihan dari trauma.
Korban usia 6 tahun diduga diperkosa tiga anak laki-laki. Ketiganya masih berusia 8 tahun yang merupakan teman bermain korban.
Perbuatan ketiga pelaku diketahui orangtua korban paska-kejadian Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga pelaku di rumah kosong saat bermain bersama.
Penasehat hukum korban, Krisdiansari mengatakan, orangtua mengetahui setelah pengasuh korban menceritakan jika ada dua anak yang melihat bocah 6 tahun itu diajak ke rumah kosong oleh para pelaku.
“Sejak lama, pelaku ini sering mem-bully, malak, kalau nggak nuruti kemauanya dikaplok (ditampar),” ungkapnya, Jumat (20/1/2023).
Masih kata Kris (panggilan akrab, red), korban menceritakan jika telah diperkosa oleh pelaku HI sebanyak lima kali dan aksi bejat pelaku yang kelima dilakukan bersama dua orang temannya. Sebelumnya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku HI di rumah pelaku.
“Kejadiannya di rumah pelaku HI. Korban mengaku ke psikolog sudah diperkosa 5 kali oleh pelaku HI. Namun yang ke 5 pelaku mengajak temannya FI dan HS dan dilakukan di rumah kosong. Ada pemilik tapi ditinggal kerja. Saat itu, FI, HI dan HS bersama dengan korban bermain dirumah HI. Selain itu, ada dua anak lagi NN (laki-laki) dan OD (perempuan),” katanya.
Teman lain sempat diajak oleh HI untuk ikut turut memperkosa korban namun dilarang oleh OD sehingga NN mengurungkan niatnya. HI lantas mengancam FI dan HS untuk ikut memperkosa korban secara bersama-sama. Mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung melapor.
“Pengakuan korban, pelaku FI hanya tempel-tempel sedangkan yang HI dan HS sampai penetrasi. Visum sudah dilakukan, hasil visum langsung diserahkan ke Polres, ke penyidik. Ada luka di bagian luar. Rumah korban dengan pelaku HI sebelahan, rumah dua pelaku lain tidak jauh jaraknya,” ujarnya.
Orang tua korban berharap tersebut mendapatkan trauma healing dan bimbingan konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Ini lantaran korban saat ini tempramental sehingga butuh trauma healing.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
“Kemarin pelaku sempat diungsikan, korban mau sekolah tapi saat pelaku kembali, korban jadi mengurung diri lagi. Korban saat ini tempramental makanya ini dilakukan terapi juga dari pihak psikologi dari P2TP2A. Sambil menunggu proses pemeriksaan, hasil assessment anak perlu terapi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Ani Widiastuti menjelaskan pihaknya sudah melakukan assessment kepada korban. “Kami hari ini melakukan pendampingan lagi. Jelasnya perkara ini, silahkan ke Polres karena sudah perkara hukum,” tegasnya.
Masih kata Sekretaris P2TP2A Kabupaten Mojokerto, korban sudah menjalani assessment sebanyak dua kali. Menurutnya, assessment tidak hanya sekali kalau memang korban masih trauma perlu dilakukan assessment lagi sampai nanti sembuh traumanya.
“Hasil assessment tidak bisa dipublikasikan. Dari psikolog kami P2TP2A. Jika nanti timbul trauma lagi, kita perlu assessment lagi. Assessment itu tidak dilakukan sekali supaya trauma anak itu sembuh betul jadi bisa kembali ke masyarakat. Kalau traumanya saya tidak bisa menjelaskan, itu wewenang psikolog,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga anak yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun secara bergantian.
Ketiga bocah tersebut merupakan teman bermain korban. Tindakan ketiga pelaku diketahui orangtua korban pasca kejadian, Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku. [tin/beq]






