Blitar (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menyatakan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal program dana hibah yang belakangan menjadi kasus korupsi kelas kakap di Jawa Timur.
Kusnadi bahkan menyebut dengan cukup tegas bahwa tak mungkin Khofifah tidak mengetahui Penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kusnadi pun yakin Khofifah menandatangani penggunaan anggaran di SKPD-nya.
“Yang ingin saya katakan adalah tidak mungkin, tidak mungkin kalau kepala daerah itu tidak tahu penggunaan anggaran di SKPDnya. Itu saja Tidak mungkin itu. Karena apa? Nanti yang bertanda tangan itu Beliau (Khofifah) dan saya sebagai Ketua DPRD menandatangani itu, kan begitu toh. Kalau terus beliau berkata saya tidak tahu, itu ngapain ditandatangani. Itu saja, kan saya juga tidak bisa menghindar,” ucap Kusnadi, Kamis (26/6/2025).
Kusnadi pun menyebut bahwa dana hibah ada 2 macam. Dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas) dan dana hibah dari Gubernur.
“Ada juga hibah kepala daerah, yang hibah kepala daerah itu kadang-kadang sulit kita kontrol. Karena apa? Mereka bikin-bikin sendiri, mereka verifikasi sendiri, mereka evaluasi sendiri, mereka kemudian mengeluarkan dananya sendiri,” bebernya.
Kusnadi pun menegaskan bahwa pelaksana anggaran dana hibah tersebut adalah eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga Kusnadi yakin bahwa Gubernur Jatim tahu betul soal hal ini.
“Pelaksana anggaran itu kan eksekutif. Jadi tidak bisa eksekutif berkata bahwa kami tidak tahu, kami tidak ikut-ikut dengan Pokirnya Dewan (DPRD) itu jawaban yang tidak benar, apalagi kepala daerah bilang itu kan terserah dibagaimanakan oleh mereka, itu tidak bisa,” imbuhnya.
Kusnadi pun berharap Khofifah berani dan mau mengungkapkan kebenaran soal dana hibah yang kini tengah diselidiki oleh KPK. Eks Ketua DPRD Jawa Timur itu pun berharap Khofifah mau datang ke KPK untuk memberikan keterangan soal dana hibah Pemprov Jawa Timur.
“Kalau kemarin itu Beliau tidak hadir karena menghadiri putranya di China begitu ya, saya pikir itu benar, yang penting kalau nanti dipanggil lagi ya jangan hanya usahakan tapi harus bisa hadir supaya terang gitu lho,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). [owi/beq]






