Blitar (beritajatim.com) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar batal dibangun tahun ini. Sebabnya anggaran pembangunan gedung MPP tersebut dipangkas sebesar Rp3 miliar.
“Awalnya sudah ada komitmen dari pimpinan daerah untuk membangun MPP yang rencananya diresmikan tahun ini. Bahkan, pembangunan itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, Rabu, 31 Juli 2024..
Awalnya, Pemkab Blitar menganggarkan dana Rp5 miliar untuk pembangunan MPP ini. Namun karena alasan keterbatasan dana, akhirnya anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp2 miliar.
Selain dipangkas anggarannya, pembangunan mal pelayanan publik ini juga terkendala soal penetapan lokasi. Awalnya mal pelayanan publik ini akan dibangun dengan memanfaatkan Gedung Bhakti milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar.
Namun gedung milik Disbudpar tersebut kini justru telah dipakai sebagai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Dengan kondisi itu maka mal pelayanan publik dipastikan gagal dibangun pada tahun ini.
“Ketika ada verifikasi dari menpan RB terkait MPP ini, kami menjawab Kabupaten Blitar harus memulai awal lagi untuk membangun MPP. Namun untuk perbup sudah disiapkan untuk MPP ini,” imbuhnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar berharap mal pelayanan publik ini bisa dibangun pada tahun anggaran (TA) 2025 mendatang.
Karena belum adanya MPP di Bumi Penataran ini juga menjadi evaluasi dari Ombudsman RI, menpan RB, dan monitoring KPK beberapa waktu lalu. Dengan begitu, MPP menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi Pemkab Blitar.
Pembangunan MPP ini sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Bahkan, menpan RB menargetkan semua daerah harus memiliki MPP pada 2024. Namun, Pemkab Blitar gagal untuk mewujudkannya tahun ini.
Dia mengatakan ,konsolidasi sejumlah sector termasuk OPD telah diupayakan. Dalam hal ini, DPMPTSP telah berkomunikasi kepada pihak yang ingin bergabung dalam proyek ini. Sekitar 26 lembaga sudah diajak berkomunikasi oleh DPMPTSP.
“Selain kebijakan dari pemerintah pusat, keberadaan MPP sangat dibutuhkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang belum memiliki MPP di Jatim. Kota Blitar dan Kabupaten Bondowoso akan meresmikan MPP pada tahun ini. Dengan demikian, dipastikan hanya Kabupaten Blitar yang tahun ini belum memiliki MPP. [owi/beq]






