Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan aksi bersih-bersih peredaran gelap narkotika dengan menyasar sejumlah wilayah rawan dalam kurun waktu 24 jam. Hasilnya, lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus petugas dari empat lokasi berbeda secara berurutan.
Operasi maraton ini merupakan langkah konkret kepolisian untuk menekan angka kriminalitas narkoba saat memasuki bulan suci Ramadan. Petugas bergerak cepat setelah mengumpulkan data akurat mengenai aktivitas transaksi barang haram yang meresahkan warga di pemukiman.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa tindakan tegas ini tidak akan berhenti sampai di sini saja demi mewujudkan wilayah yang aman. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, penindakan kami tingkatkan untuk menjaga kondusivitas daerah,” tegasnya pada Rabu (4/3).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kamar kos wilayah Pandaan, di mana dua pemuda asal Prigen berinisial ARF dan SS tertangkap tangan memiliki tujuh bungkus sabu. Dari lokasi ini, polisi menyita narkotika seberat 7,521 gram beserta timbangan elektrik dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan.
Penyisiran berlanjut ke Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, yang mengakibatkan seorang pria paruh baya berinisial SHT harus menyerah kepada petugas. Polisi menemukan lima kantong sabu siap edar di saku pakaian tersangka saat dilakukan penggeledahan mendadak di tempat persembunyiannya.
Selang beberapa jam, tim Resnarkoba kembali meringkus tersangka berinisial MR di wilayah Bangil dengan barang bukti enam paket sabu siap pakai. “Pengawasan dan penindakan terus kami gencarkan agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” tambah Harto.
Lokasi terakhir penggerebekan berada di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, yang menjaring tersangka MF beserta barang bukti sabu seberat 4,769 gram. Selain narkoba, petugas mengamankan buku catatan transaksi yang diduga kuat berisi daftar pelanggan serta alur distribusi barang haram tersebut.
Kini kelima tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar jaringan di atasnya guna memutus total mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Pasuruan. [ada/aje]






