Malang(beritjatim.com) – Wali Kota Malang, Sutiaji menemui massa tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB). Massa ini adalah gabungan dari ratusan pengemudi ojek online di Malang yang menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (18/9/2023).
Tuntutan demonstran yakni meminta aplikator untuk menjalankan SK Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojek dan taksi online. Untuk itu, mereka berharap Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang turut menyuarakan tuntutan mereka.
Sutiaji yang usai bertemu ratusan peserta demo di depan Gedung DPRD Kota Malang mengajak perwakilan untuk berdialog di ruang sidang Balai Kota Malang.
Dalam dialog itu, Sutiaji menawarkan solusi agar start up binaan Pemkot Malang membuat aplikasi ojek online sebagai pesaing aplikator yang ada. Aplikasi ini nantinya bakal menampung pengemudi ojek online yang ada di wilayah Malang Raya.
“Kami meminta untuk aneka usaha, perwakilan driver, Kominfo dan start up untuk membuat aplikasi lokal. Aplikasi ini sepenuhnya milik dari para driver online yang berinvestasi, Pemkot Malang menjadi fasilitatornya. Karena Negara harus memfasilitasi. Nanti kita bahas mekanismenya untuk masuk Google maps atau apa lainnya. Ini anjuran warga Kota Malang milik kita semua,” ujar Sutiaji.
Sutiaji menuturkan bahwa pemerintah perlu memfasilitasi tuntutan para pengemudi Ojol. Apalagi, aplikator yang ada saat ini adalah pihak swasta dimana hubungan perusahaan dengan pengemudi ojol sifatnya hanya kemitraan. Untuk itu, Tugu Aneka Usaha di bawah Pemkot Malang nantinya akan menjadi pesaing para aplikator usaha ojek online dan taksi online.
“Makannya kita membuat alternatif. Teman-teman ini kan dianggap mitra kerja bukan pekerja. Secepatnya, nanti kita pakai test case dulu. Pembandingnya nanti ya aplikator itu,” imbuh Sutiaji.
Para pengemudi ojol beranggapan selama ini aplikator dianggap bandel karena tidak menerapkan SK Kepgub Jatim yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah pada 10 Juli 2023 lalu. Khofifah sudah mengeluarkan dua surat soal putusan yang mengatur tentang tarif taksi dan ojek online.
BACA JUGA:
Pesan Sutiaji pada ASN: Jadilah Pemimpin Ideal
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motir yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yaknu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Dalam Kepgub ini dijelaskan, antaralain untuk taksi online diatur dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Malang di Fornas, Sutiaji: Tujukkan Kota Malang Bermental Juara
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online, yakni memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.
“Kami mengapresiasi Pemkot Malang yang mendengar aspirasi kami. Untuk lebih lanjut mengenai aplikasi baru, itu sebuah teguran dari mereka bahwa kami tidak tergantung dari mereka,” ujar Presidium MOB, Guruh. [luc/but]






