Surabaya (beritajatim.com) – Suharto (28) warga Brigjen Katamso harus mengenakan baju tahanan. Dia tertangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan usai mencuri mobil rental Toyota Vios L 1509 UB milik Arif, Jumat (03/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Shokib menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Arif yang kehilangan mobil rental miliknya. Mobil sedan hitam yang biasa direntalkan kepada tersangka tersebut hilang usai diparkir di Jalan Raya Arjuno.
“Kami dapat laporan dan kami dalami ternyata tersangka dan korban saling mengenal, untuk modus operandinya sering sewa trus digandakan kuncinya,” ujar Shokib saat dikonfirmasi Beritajatim, Senin, (13/12/2021).
Shokib menambahkan, tersangka yang sudah bisa mencuri mobil lalu membawa mobil tersebut ke jalan Petemon. Anggota polsek Sawahan yang mengetahui langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka. Sayangnya, tersangka malah kabur dan mengajak petugas untuk kejar – kejaran.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Saat diamankan sempat melawan dan kabur lewat jalan Arjuno. Beruntung kami lebih sigap dan menangkap tersangka di jalan Arjuno pada jam 22.00 WIB,” imbuhnya.
Tersangka yang tertangkap hanya bisa pasrah karena polisi menemukan kunci palsu yang ia gunakan untuk mencuri. Dari keterangan pelaku, ia nekat karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tercantum pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. [ang/but]






